Tugas dan Tanggung Jawab

TUGAS PPID UNRI:

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pengolahan informasi dan dokumentasi di Universitas RIAU yang dalam pelaksanaan tugas didukung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.

TANGGUNG JAWAB PPID UNRI:

a. Penghimpunan informasi publik di lingkungan Universitas RIAU;
b. Penyampaian Informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di lingkungan Universitas RIAU;
c. Pelaksanaan uji informasi publik untuk masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan;
d. Penyediaan dan pemberian layanan informasi publik yang bersifat terbuka;
e. Penyelesaian sangketa pelayanan Informasi.

TUGAS PPID PELAKSANA (UNIT):

Merencanakan, mengorganisasikan, melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pelayanan dan pengolahan informasi dan dokumentasi di setiap Fakultas/Unit/Lembaga yang dalam pelaksanaan tugas didukung oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana.

TANGGUNG JAWAB PPID PELAKSANA (UNIT):

a. Penghimpunan informasi publik di Fakultas Teknik;
b. Penyampaian Informasi publik yang diperoleh dari seluruh unit kerja di Fakultas Teknik;
c. Pelaksanaan uji informasi publik untuk masuk dalam kategori informasi yang dikecualikan;
d. Penyediaan dan pemberian layanan informasi publik yang bersifat terbuka;
e. Penyelesaian sangketa pelayanan Informasi.

Skip to content