Tugas dan Fungsi PPID FT

Tugas PPID:

1. Menyediakan Informasi Publik: Mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan menyediakan informasi publik yang berada di bawah tanggung jawabnya untuk dapat diakses oleh masyarakat secara mudah dan cepat.

2. Pengelolaan Permohonan Informasi: Menerima, meneliti, dan menindaklanjuti permohonan informasi yang diajukan oleh masyarakat, serta memastikan proses permohonan tersebut sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.

3. Menjamin Keterbukaan Informasi: Memastikan keterbukaan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas informasi yang dikecualikan atau rahasia.

4. Melakukan Pengklasifikasian Informasi: Mengelompokkan informasi ke dalam kategori informasi yang wajib diumumkan, informasi yang diumumkan secara berkala, informasi yang tersedia setiap saat, dan informasi yang dikecualikan.

5. Menyusun dan Mengembangkan Kebijakan Pengelolaan Informasi: Merumuskan dan mengembangkan kebijakan, prosedur, dan mekanisme pengelolaan informasi dan dokumentasi, termasuk menyusun Daftar Informasi Publik (DIP) dan memastikan pembaruan secara berkala.

6. Menangani Sengketa Informasi: Menangani dan memberikan solusi terkait sengketa informasi, baik yang diajukan oleh masyarakat maupun pihak lain, serta melakukan koordinasi dengan instansi terkait jika diperlukan.

 

Fungsi PPID:

1. Fungsi Pelayanan Informasi: Memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat dengan memastikan ketersediaan, keterbukaan, dan aksesibilitas informasi publik yang dibutuhkan.

2. Fungsi Pengelolaan dan Penyimpanan Dokumen: Mengelola dan menyimpan seluruh dokumen dan informasi publik secara teratur, terintegrasi, dan sesuai dengan standar pengelolaan dokumen.

3. Fungsi Pengawasan dan Pengendalian: Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan informasi dan dokumentasi, serta memastikan pemenuhan hak masyarakat atas informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

4. Fungsi Koordinasi dan Komunikasi: Berkoordinasi dengan unit kerja terkait dalam penyediaan, pengumpulan, pengolahan, dan penyebarluasan informasi publik, serta membangun komunikasi dengan masyarakat terkait kebutuhan informasi.

5. Fungsi Pengembangan dan Penyuluhan: Mengembangkan sistem pengelolaan informasi yang efektif dan efisien, serta memberikan edukasi kepada masyarakat tentang hak-hak mereka dalam mengakses informasi publik.

Skip to content