Tata Tertib Pemilihan Dekan ft 2021-2025

BAB 1
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

1. Universitas Riau selanjutnya disebut UNRI adalah perguruan tinggi negeri yang menyelenggarakan pendidikan akademik, pendidikan vokasi, dan pendidikan profesi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi dan / atau seni.
2. Rektor adalah Rektor Universitas Riau.
3. Fakultas adalah Fakultas Teknik sebagai pelaksana akademik yang merupakan himpunan sumber daya pendukung yang dikelompokkan menurut Jurusan atau Bagian, yang mengkoordinasikan atau menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, atau profesi dalam satu rumpun disiplin ilmu pengetahuan, teknologi
4. Senat Fakultas Teknik adalah unsur penyusun kebijakan akademis yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan di Fakultas Teknik.
5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan di lingkungan Fakultas Teknik, Universitas Riau dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepeda masyarakat.
6. Dekan adalah pimpinan tertinggi Fakultas Teknik di lingkungan Universitas Riau yang berwenang dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di Fakultas.

BAB 2
PERGANTIAN JABATAN DEKAN

Pasal 2

(1) Pengangkatan dekan dilakukan apabila terdapat lowongan jabatan dekan pada Fakultas.
(2) Lowongan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terjadi karena
a. Pendirian Fakultas baru
b. Perubahan Fakultas
c. Dekan berhenti dari jabatan
(3) Dekan diberhentikan dari jabatan karena
a. Masa jabatanya berakhir
b. Berhenti dari pegawai negri sipil atas kemauan sendiri
c. Berhalangan tetap dikarenakan sakit yang tidak dapat disembuhkan
d. Permohonan sendiri
e. Diangkat dalam jabatan negeri yang lain
f. Dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
g. Dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki hukum tetap
h. Dibebaskan dari tugas jabatan dosen
i. Melaksanakan tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan dalam rangka studi lanjut yang meninggalkan tugas tri dharma perguruan tinggi
j. Cuti di luar tanggungan negara

(4) Masa jabatan dekan adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian Dekan dilakukan oleh Rektor.

BAB 3
PERSYARATAN CALON DEKAN

Bagian Kesatu
Persyaratan Bakal Calon (Balon) Dekan.

Pasal 3

Syarat seorang dosen dapat menjadi bakal calon Dekan adalah sebagai berikut :
a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Fakultas Teknik dengan jabatan fungsional dosen paling rendah Lektor Kepala
b. Berpendidikan minimal Strata Tiga (S3)
c. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Kepala Pusat atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun
d. Berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun

Bagian Kedua
Persyaratan Utama Calon Dekan.

Pasal 4

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 81 Tahun 2017 Tentang Statuta Universitas Riau dan Peraturan Rektor Universitas Riau Nomor 3 tahun 2020 Tentang pengangkatan dan pemberhentian Dekan dan Wakil Dekan di lingkungan Universitas Riau, maka untuk dapat diangkat sebagai Dekan, seorang dosen harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Sehat jasmani dan rohani yang dinyatakan secara tertulis oleh surat keterangan Dokter dari Rumah Sakit Universitas Riau
c. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Fakultas Teknik dengan jabatan fungsional dosen paling rendah Lektor Kepala yang dibuktikan dengan salinan SK jadatan fungsional terakhir
d. Berpendidikan minimal Strata 3 yang dibuktikan dengan salinan ijazah S3
e. Berusia maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat diangkat menjadi Dekan dibuktikan dengan salinan KTP
f. Setiap unsur penilaian prestasi kerja Pegawai paling rendah bernilai baik yang dibuktikan dengan SKP 2 (dua) tahun terakhir
g. Tidak sedang menjalankan tugas atau izin belajar dalam rangka studi lanjut yang dinyatakan secara tertulis
h. Tidak pernah menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat
i. Tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan tetap yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
j. Tidak pernah terindikasi melakukan plagiat karya ilmiah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan yang dibuat dalam bentuk pernyataan tertulis
k. Memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan/Kepala Pusat atau sebutan lain paling singkat 2 (dua) tahun di Perguruan Tinggi yang dibuktikan dengan SK Jabatan
l. Bebas narkotika, prekursor dan zat adiktif lain nya yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkotika dari Rumah Sakit UNRI
m. Telah membuat dan menyerahkan Laporah Harta kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK atau Laporah Harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ke Inspektorat yang dibuktikan dengan surat penyerahan LHKPN atau LHKASN
n. Bersedia mencalonkan diri menjadi Dekan yang dinyatakan secara tertulis

Bagian Ketiga
Persyaratan Tambahan Calon Dekan.

Pasal 5

(1) Bagi Calon yang memiliki jabatan struktural di luar dan/atau di dalam lingkungan Universitas Riau yang diangkat baik dengan persetujuan Rektor maupun tidak, diharuskan menandatangani surat pernyataan bersedia mundur dari jabatan tersebut di atas materai Rp. 6000,-, jika terpilih menjadi Dekan;
(2) Melengkapi persyaratan administratif sebagai berikut ini:
a. Salinan Ijazah Strata Tiga (S3)
b. Daftar Riwayat hidup
c. Salinan SK fungsional terakhir
d. Salinan SK Kenaikan pangkat terakhir
e. SKP dua tahun terakhir
f. Salinan KTP
g. Pas foto diri maksimal 6 bulan terakhir ukuran 4 x 6 sebanyak 2 lembar
h. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
i. Surat Keterangan kesehatan dari Rumah Sakit Universitas Riau
j. Surat pernyataan tidak sedang tugas belajar atau izin belajar
k. Surat pernyataan tidak pernah melakukan plagiat karya ilmiah
l. Surat keterangan bebas narkotika dari Rumah Sakit UNRI
m. Surat bukti penyerahan Laporah Harta kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke KPK atau Laporah Harta kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ke Inspektorat
n. Surat pernyataan kesediaan untuk mencalonkan diri
o. Surat pernyataan siap menerima hasil pemilihan Dekan
Semua surat pernyataan ditandatangani di atas Materai Rp. 6000,-

(3) Seluruh persyaratan di atas diserahkan secara bersamaan dan lengkap
(4) Ketua dan anggota Panitia Khusus Pemilihan Dekan Fakultas Teknik tidak dibenarkan mencalonkan diri atau dicalonkan sebagai Dekan.

BAB 4
PEMILIHAN DEKAN

Bagian Kesatu
Metode Pemilihan

Pasal 6

(1) Proses seleksi pemilihan Dekan Di Fakultas Teknik Universitas Riau dilakukan melalui tahapan sebagai berikut
a. Tahapan penjaringan bakal calon
b. Tahap penyaringan calon
c. Tahap penetapan calon
d. Tahap pemilihan
e. Tahap pengangkatan
(2) Seluruh informasi tahapan pemilihan disampaikan melalui laman web Fakultas Teknik dan atau metode penyampaian informasi lainya

Bagian Kedua
Tahap Penjaringan Bakal Calon Dekan

Pasal 7

(1) Penjaringan bakal calon (Balon) Dekan dilakukan oleh Pansus untuk menetapkan Dosen Fakultas Teknik yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Pasal 3
(2) Penjaringan dilakukan dengan mengacu kepada data base dosen yang berasal dari bagian Kepegawaian Fakultas Teknik dan diverifikasi oleh Jurusan yang ada di lingkungan Fakultas Teknik
(3) Pansus mengumumkan daftar nama dosen yang memenuhi syarat administrasi sesuai dengan Pasal 3
(4) Bagi dosen yang memenuhi persyaratan sebagai Balon Dekan, namun tidak termasuk ke dalam daftar nama dosen yang diumumkan dapat menghubungi Pansus secara tertulis dalam 3 (tiga) hari kerja sejak diumumkan;

Bagian Ketiga
Tahap Penyaringan Bakal Calon Dekan

Pasal 8

(1) Penyaringan Balon dilakukan dengan cara pemungutan aspirasi dari setiap dosen dan pegawai Fakultas Teknik yang berstatus PNS.
(2) Setiap dosen dan pegawai Fakultas Teknik dapat memilih dua nama berbeda bakal calon Dekan dengan mengisi form yang disediakan Pansus selama masa penyaringan yang dilakukan secara daring atau luring
(3) Nama-nama Balon hasil pemungutan aspirasi diumumkan berdasarkan urutan jumlah suara terbanyak
(4) Daftar nama hasil pemungutan aspirasi diajukan dan ditetapkan melalui Rapat Senat Fakultas Teknik Universitas Riau
(5) Balon melengkapi persyaratan administratif sesuai dengan Pasal 5 ayat (2)
(6) Balon yang tidak melengkapi persyaratan administratif selama waktu yang ditetapkan oleh Pansus dianggap tidak bersedia untuk mencalonkan diri;
(7) Pansus selanjutnya membawa daftar Balon Dekan yang bersedia sesuai form kesediaan ke rapat Senat untuk ditetapkan.
(8) Apabila hanya ada satu Balon yang menyatakan bersedia menjadi calon Dekan, maka masa penyaringan diperpanjang selama 1 (satu) bulan
(9) Apabila setelah masa perpanjangan sebagaimana ayat (8) hanya terdapat 1 (satu) Balon Dekan, Senat Fakultas melakukan musyawarah dan mufakat untuk menetapkan Balon Dekan menjadi calon Dekan terpilih setelah berkonsultasi dengan Rektor

Bagian Ketiga
Tahap Penetapan Calon Dekan

Pasal 9

(1) Penetapan Calon Dekan dilakukan melalui Rapat Senat Fakultas.
(2) Penetapan Bakal Calon menjadi Calon Dekan melalui rapat senat yang dilaksanakan khusus untuk itu dan disahkan dalam sebuah berita acara rapat yang ditandatangani oleh minimal 2/3 anggota senat Fakultas yang hadir.
(3) Apabila kehadiran anggota Senat tidak mencapai 2/3 dari jumlah anggota Senat, maka rapat ditunda selama 2 (dua) kali 30 menit. Jika setelah masa penundaan belum memenuhi korum, maka rapat senat dapat dilanjutkan dan dapat dinyatakan sah.
(4) Calon Dekan bersedia menanda tangani pakta integritas terkait tata cara pemilihan Dekan dan menanda tangani komitmen sesuai dengan program kerja 4 tahun ke depan
(5) Calon Dekan diundang dalam Rapat Senat Fakultas Teknik Universitas Riau untuk mengambil nomor urut;

Bagian Keempat
Penyampaian Program Kerja

Pasal 10

(1) Setiap calon Dekan diwajibkan membuat program kerja pengembangan Fakultas Teknik paling tidak untuk masa 4 tahun ke depan. Program kerja dibuat secara tertulis dan dipresentasikan dalam Rapat Senat Terbuka di hadapan anggota Senat, perwakilan dosen, perwakilan pegawai dan perwakilan mahasiswa.
(2) Jadwal dan waktu penyampaian program kerja Calon Dekan ditentukan oleh Pansus
(3) Calon Dekan dilarang menyampaikan program kerja di luar jadwal dan waktu yang telah ditentukan oleh Pansus
(4) Bentuk, format, dan cara penyampaian program kerja diserahkan kepada masing-masing calon Dekan
(5) Program kerja setidaknya mencakup 9 kriteria standar akreditasi sebagai berikut :

i. Visi, Misi, Tujuan Dan Sasaran
ii. Tata Pamong, Tata kelola, dan Kerjasama
iii. Mahasiswa
iv. Sumber Daya Manusia
v. Keuangan, Sarana, dan Prasarana
vi. Pendidikan
vii. Penelitian
viii. Pengabdian Kepada Masyarakat
ix. Luaran dan Capaian Tridharma

(6) Program kerja dijabarkan pentahapannya untuk masa 4 tahun
(7) Setiap program kerja diikuti indikator kinerja, sehingga dapat dipakai sebagai bahan untuk menilai pertanggung-jawaban Dekan baik pada masa kepemimpinan maupun di akhir jabatan.

Bagian kelima
Tahap Pemilihan

Pasal 11

(1) Pemilihan Dekan dilakukan melalui rapat Senat Fakultas yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut;
(2) Rapat Senat dianggap sah jika dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Senat Fakultas
(3) Apabila kehadiran anggota Senat tidak mencapai 2/3 dari jumlah anggota Senat, maka rapat ditunda selama 2 (dua) kali 30 menit. Jika setelah masa penundaan belum memenuhi korum, maka Rapat Senat dapat dilanjutkan dan dapat dinyatakan sah.
(4) Pemilihan Dekan dilakukan melalui pemungutan suara yang dilakukan secara tertutup:
(5) Pemilihan Dekan dilaksanakan satu putaran, dimana masing-masing anggota senat memiliki satu suara (one man one vote).
(6) Dekan terpilih adalah Dekan yang memperoleh suara terbanyak
(7) Apabila terdapat calon Dekan yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah suara yang sama, maka dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk menghasilkan peringkat suara terbanyak dari para calon Dekan tersebut
(8) Selang waktu antara pemilihan putaran pertama dan putaran kedua maksimal 1 (satu) jam.
(9) Apabila hasil pemilihan putaran kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tetap memperoleh suara terbanyak dengan jumlah yang sama, maka Senat Fakultas menyerahkan nama-nama calon Dekan tersebut kepada Rektor berdasarkan urutan abjad untuk ditetapkan 1 (satu) orang calon Dekan yang diangkat

Bagian keenam
Tahap Pengangkatan

Pasal 12

Rektor menetapkan pengangkatan calon Dekan terpilih sebagai Dekan Fakultas Teknik

BAB 5
PERSYARATAN PEMILIH

Pasal 13

(1) Pemilih merupakan Anggota Senat Fakultas Teknik periode 2018-2022.
(2) Pemilih ditetapkan sesuai dengan SK Rektor Nomor 4712/UN19/KPT/2019 tentang anggota Senat Fakultas Teknik Universitas Riau 2018-2022.
(3) Anggota Senat yang dapat memilih adalah anggota Senat yang hadir pada saat penyampaian program kerja calon Dekan dan yang hadir pada saat rapat Senat pemilihan Dekan

BAB 6
WAKTU DAN JADWAL PEMILIH

Pasal 14

Waktu dan jadwal pemilihan Dekan Fakultas Teknik periode 2021-2025 ditetapkan oleh Panitia khusus secara terpisah

BAB 7
PELAPORAN HASIL KEGIATAN

Pasal 15

Pelaporan hasil kegiatan pemilihan dekan Fakultas Teknik periode 2021-2025 terdiri dari
a. Rekap Hasil Penjaringan
b. Rekap Hasil Penyaringan
c. Rekap Hasil Pemilihan
d. Data dan Dokumentasi

BAB 8
PENUTUP

Pasal 16

(1) Tata tertib ini digunakan untuk pemilihan dekan Fakultas Teknik periode 2021-2025
(2) Hal-hal yang belum diatur dalam tatatertib ini ditetapkan kemudian oleh Senat Fakultas Teknik
(3) Tata tertib pemilihan Dekan Fakultas Teknik periode 2021-2025 ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan maka akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya

(Download Keputusan Senat Tentang Tata Tertib Pemilihan Dekan FT UNRI 2021-2025)