Teknis Pelaksanaan Pemungutan Aspirasi

Teknis Pelaksanaan Pemungutan Aspirasi

1. Pemungutan aspirasi merupakan rangkaian proses kegiatan pemilihan Dekan Fakultas Teknik Universitas Riau periode 2021-2025 yang termasuk ke dalam tahap penyaringan yang dilakukan pada tanggal 14 hingga tanggal 24 September 2020.

2. Pemberian aspirasi dilakukan oleh dosen dan pegawai dilingkungan Fakultas Teknik Universitas Riau yang berstatus PNS (ASN).

3. Dalam proses pemungutan aspirasi dosen dan pegawai, dapat memilih 2 nama berbeda dari Bakal Calon Dekan Fakultas Teknik yang telah ditetapkan oleh Panitia Khusus (PANSUS) Pemilihan Dekan.

4. Proses pemungutan aspirasi dapat dilakukan secara luring (pemungutan langsung) atau secara daring (online).

5. Pemungutan aspirasi hanya boleh dilakukan satu kali, baik itu secara luring atau secara daring, apabila pemungutan aspirasi dilakukan lebih dari satu kali maka semua suara yang diberikan dinyatakan tidak sah

6. Tata cara pemungutan aspirasi sacara luring adalah sebagai berikut:

a. Pemungutan aspirasi dilakukan pada saat jam kerja dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.

b. Pemungutan aspirasi dilakukan di Sekretariat Senat Fak Teknik, Gedung C Fak Teknik Lantai 1, di samping ruangan WD1 dan WD3.

c. Dosen atau pegawai yang akan memberikan aspirasi dapat mendatangi Sekretariat Senat Fak Teknik dengan membawa kartu identitas dan menandatangani daftar hadir.

d. Petugas pelaksana memberi Dosen atau Pegawai Surat Suara.

e. Dosen atau pegawai mencontreng (√ ) dua nama berbeda dari Bakal Calon Dekan yang telah ditetapkan oleh Panitia Khusus (PANSUS), setelah itu surat surat suara dilipat dan dimasukan ke dalam kotak suara yang telah disediakan oleh PANSUS.

7. Tata cara pemungutan aspirasi sacara daring dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah yang terdapat pada laman web bit.ly/bacalon-dekanft.